Namun, banyak pula ulama yang berpandangan bahwa, memasak dan menyapu bukanlah urusan yang wajib bisa dilakukan oleh seorang istri karena hal tersebut masih bisa digantikan oleh pembantu; artinya jika mereka (istri dan suami) sepakat untuk mengangkat seorang pembantu, dan menggantikan pekerjaan istri; seperti memasak, menyapu dan mengepel, maka maka kewajiban itu gugur dengan sendirinya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tulis Komentar anda di sini